Dec
Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta hingga Rp24 juta untuk setiap unit rumah. Selain itu, dalam PMK tersebut diatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN, yakni menjadi antara Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk 2023.